" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > status nikah dan anak karena married by accident < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ibu rumah tangga yang sudah karunia orang putera . terus terang akhir - akhir ini saya rasa resah karena masa lalu saya . tiga tahun lalu saya ketemu dengan orang pria dan akhir kami jatuh cinta . akibat dari teledor dan kurang kuat iman maka kami jebak pada zina dan akhir saya hamil . kami meni telah usia kandung injak 4 bulan . " , " yang jadi tanya saya : " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 13 february 2006 08 : 58  " , "  5 . 526 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " saya ibu rumah tangga yang sudah karunia orang putera . terus terang akhir - akhir ini saya rasa resah karena masa lalu saya . tiga tahun lalu saya ketemu dengan orang pria dan akhir kami jatuh cinta . akibat dari teledor dan kurang kuat iman maka kami jebak pada zina dan akhir saya hamil . kami meni telah usia kandung injak 4 bulan . " , " yang jadi tanya saya : " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " tiap orang pasti punya salah dan dosa . tidak ada orang yang steril dari dua di dunia ini . kecuali hanya para nabi yang memang jaga dari semua bentuk dosa dan maksiat . " , " adapun kita ini , anak - anak adam , semua pasti pernah alami salah dan dosa , baik kecil maupun besar , baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja . dan baik - baik orang yang laku salah adalah orang yang taubat . " , " di mana makna taubat itu bukan dar kapok , akan tetapi kandung rasa sesal yang dalam di hati , lalu henti dari laku buat itu , serta dengan sumpah di dalam jiwa untuk tidak pernah lagi niat laku . bila taubat itu iring dengan minta ampun kepada allah swt , lalu lengkap dengan tebus lewat buat baik , insya allah dosa - dosa itu akan hapus allah . " , " benar bila orang zina , hukum di dunia ini harus cambuk 100 kali plus asing ke luar dari tempat tinggal lama satu tahun . bahkan bila laku zina itu orang yang sudah pernah meni cara syar ' i , hukum adalah hukum mati dengan cara rajam . yaitu lempari dengan batu hingga mati . " , " buat orang - orang yang iman dan taubat nashuha , hukum rajam itu bila jalan dengan sepenuh sadar , serta awal dengan taubat total kepada allah , akan jadi untung sendiri . sebab begitu tinggal rajam , dia malah akan segera masuk allah swt ke dalam surga . " , " dahulu di masa nabi saw masih hidup , ada orang wanita yang zina , lalu dia ikrar ( buat aku ) bahwa diri telah zina , serta minta kepada rasulullah saw untuk jalan atas hukum rajam . maka beliau saw pun laksana . pada saat jenazah wanita itu akan makam , beliau sabda ,  " demi allah , wanita ini sudah taubat dengan taubat yang cukup untuk 70 orang duduk madinah .  " , " namun hukum cambuk dan rajam ini syarat ada buah mahkamah syar ' iyah yang resmi dan aku negara . tanpa itu , sayang sekali hukum ini tidak penuh syarat untuk jalan . dan tidak ada orang pun yang hak untuk laku hukum itu kepada anda di negeri ini , sebab negeri ini memang tidak aku hukum islam , bahkan tidak beri sempat kepada hukum islam untuk terap . walhasil , ribu orang yang zina tidak bisa adil dan eksekusi , meski mereka sendiri yang ikrar dan sadar serta minta jalan hukum . " , " adapun status anak yang lahir karena hasil zina , cara nasab akan sambung kepada ayah kandung , asal pasang zina itu meni telah itu . meski ketika meni , sudah hamil beberapa bulan . bahkan para ulama lain kata bahwa meski anak itu sudah lahir , baru kemudian orang tua mereka meni , maka nasab akan kembali sambung kepada ayah . hal ini sesuai dengan fatwa ibnu abbas ra . dalam kasus yang sama di masa lalu . " , " di masa lalu orang tanya kepada ibnu abbas ra . , u201d " , " ( hr ibnu hibban dan abu hatim ) " , " anak itu sendiri benar tidak punya dosa dan salah . sebab dia lahir ke dunia ini bukan atas pilih . sehingga tidak layak bila anak itu hina atau cemooh bagai anak zina . " , " maka solusi yang paling adil , manusiawi , serta juga benar syariah adalah dengan nikah pasang zina itu . semua demi maslahat anak dan semua pihak . " , " sementara itu pasang zina itu harus taubat kepada allah swt atas segala dosa besar yang telah mereka laku . mohon lah ampun kepada allah swt dengan benar - benar . jadi orang yang pertama kali dengar dan kerja tiap perintah allah swt dalam semua sempat . jadi orang yang pertama kali tinggal larang allah swt dalam semua sempat . moga allah swt yang maha kam itu dengar taubat hamba - nya . amien "
